Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama

Pasal 1:
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pasal 2:

(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3:


Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Pasal 4:

Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 156a"
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

Pasal 5

Penetapan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Januari 1965

SEKRETARIS NEGARA,

MOHD. ICHSAN.

Undang – undang di atas telah hangat dibicarakan. Mahkamah Konstitusi melalui Paniteranya, mnginformasikan dan memberikan panggilan sidang kepada pihak terkait dalam rangka uji materil terhadap Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1965 di atas. Pada hari Rabu, 27 Januari 2010 MK mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, Saksi/Ahli, dari pemohon, serta MUI. Judicial Review ini diajukan oleh 7 LSM dan perorangan antara lain, yaitu : IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, YLBHI. Perorangan yaitu : Abdurrahman Wahid, Prof. Dr. Musdah Mulia, Prof. M. Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

Atas nama Demokrasi dan HAM mereka mencoba untuk menghilangkan UU ini sehingga semua orang sebgai warga Negara bebas untuk melakukan apa saja yang mereka yakini, walaupun harus merusak agama lain. Keluarnya SKB 3 Menteri terkait pelarangan kelompok sesat Ahmadiyah menjadi saat yang bagus untuk mnggugat UU ini. Mereka beranggapan pelarangan berbagai aktivitas Ahmadiyah merupakan pelanggaran Konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan dan bahkan diskriminatif terhadap kelompok – kelompok penghayat berkeyakinan. Hal ini jelas sekali merupakan propaganda besar untuk menghancurkan bahkan dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Apa jadinya jika setiap orang bebas berkeyakinan dan menyerukan dirinya beragama dan beraliran tertentu. Akan banyaklah yang mengaku nabi bahkan tidak menutup kemungkinan ada yang akan mengaku Tuhan.

Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi, meminta Mahkamah Konstitusi menolak Judicial review UU ini. “kalau UU ini sampai dicabut, orng akan bebas menghujat agama dengan alas an demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Padahal ini bukan masalah demokrasi atau HAM, tetapi masalah hk sebuah agama untuk mempertahankan agamanya” kata KH hasyim Muzadi.

Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan “UU No 1 Tahun 1965 tersebut harus diperkuat, bukan malah dihilangkan. Sebab, untuk melindungi kemurnian suatu agama. Menteri Agama, H. suryadharma Ali mengingatkan umat Islam agar berhati – hati dengan sekelompok arang yang menginginkan adanya kebebasan beragama. Oleh karena, untuk seluruh umat Islam mari kita bersama – sama untuk menolak dan meyakinkan MK untuk menolak gugatan ini. Sehingga kemurnian agama Islam tetap terjaga.

(oleh : Ahmad Hamdani ( Gebernur Pertanian 2008/2009 )


LIAT juga Postingan Terkait Lainnya


0 komentar: