Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama

Pasal 1:
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pasal 2:

(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3:

Baca Selengkapnya....

Pameran Pedang Nabi Muhammad SAW di Blok M jakarta

Asslamu'alaikum Wr WB, apa kabar semua sobat setia pembaca blog ini, semoga saj semuanya selalu berada dalam lindungan ALLAH SWT. Tidak terasa telah lama juga blog ini absen dari dunia Blogging, hal ini dikarenkan adanya kesibukan lain yang harus di hadapi. Untuk itu dengan semangat baru lagi, blog ini siap di isi dengan up to date. semoga semuanya semakin senang berkunjung ke blog ini.

Kali ini,

Baca Selengkapnya....