Puasa tiga hari tiap bulan pada tanggal 13, 14 dan 15 adalah puasa sunnah. Latar belakang pensyariatannya adalah dua hadits Rasulullah SAW berikut ini.
Dari Abu Zar Al-Ghifari ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Aba Zarr, bila kamu puasa tiga hari dalam sebulan, maka puasalah pada tanggal 13, 14 dan 15. (HR An-Nasai, At-Tirmizy dan Ibnu Hibban)
Dari Qatadah bin Milhan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk puasa pada hari-hari putih (ayyamul biidh), yaitu tanggal 13, 14 dan 15. Puasa di hari-hari itu seperti puasa selamanya. (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud)
Meski puasa itu 3 hari, namun pendapat kami mengatakan bahwa tiga hari itu bukan merupakan satu kesatuan yang saling membatalkan bila tidak dilaksanakan salah satunya. Kita boleh berpuasa untuk tiga hari itu, atau boleh juga hanya dua hari atau hanya satu hari saja. Apalagi mengingat puasa ini hanyalah puasa sunnah, bukan puasa wajib.
Tidak ada ketetapan yang mengharuskan untuk melakukannya tiga hari berturut-turut, di mana bila salah satunya ditinggalkan, maka semua harus ditinggalkan. Puasa sunnnah tiga hari ini tidak mensyaratkan mutatabi”ah (dilakukan dengan berturut-turut), sebagaimana puasa kaffarat (denda) saat seseorang melakukan hubungan seksual siang hari di bulan Ramadhan.
Oleh karena itu, silahkan saja untuk berpuasa di salah satu hari dari ketiga hari itu. Dan bila tiba-tiba anda mendapat haidh, maka berhentilah puasa. Demikian juga bila haidh anda berhenti pada tanggal 14, anda boleh berpuasa sunnah pada tanggal 15 keesokan harinya.
Bagaimana dengan pahalanya?
Tentu saja pahala orang yang berpuasa 3 hari, berbeda dengan pahala orng yang berpuasa hanya 2 hari atau 1 hari saja. Tetapi dari pada tidak dapat pahala sama sekali, lebih baik mendapat sebagiannya. Sesuai kaidah: Maa laa yudraku kullhu laa yutraku julluhu. Sesuatu yang tidak bisa didapat seluruhnya, tidak harus ditinggalkan semuanya.
Wallahu a”lam bishshawab.http://tomygnt.wordpress.com/2010/08/07/shaum-sunat-tanggal-13-14-dan-15-di-setiap-bulan-hijriah/
Tampilkan postingan dengan label opini tentang agama dan pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini tentang agama dan pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Shaum Sunat Tanggal 13,14, dan 15
Posted in
Berita,
opini tentang agama dan pemerintahan
Diposting oleh
FORSTUDI FP-UA
on Selasa, 14 Juni 2011
di
6/14/2011 07:50:00 AM
Cita-cita Mewujudkan Masjid Krakow
Posted in
Berita,
muslim dunia,
opini tentang agama dan pemerintahan
Diposting oleh
FORSTUDI FP-UA
on Senin, 06 Juni 2011
di
6/06/2011 09:15:00 PM
Allahu Akbar!!! Berita membahagiakan itu sangat dinantikan. Ulitsza Jana Sobieskiego 10, Krakow, di lantai ‘under ground’ alias ruangan pengap di bawah lantai 0 (nol), posisi ruangan yang diserahkan dewan kota Krakow untuk keperluan izin ibadah ummat muslim disini.
‘Surat Izin’ berikut kunci ruangan itu tidaklah mudah didapat, brothers kita mengawali langkah beraninya mewujudkan masjid sejak 35 tahun silam. Dan seperti biasa, sebagai kalangan minoritas, yang mana anggota parlemen terdiri dari komunitas katholik dan yahudi, hampir tak mungkin mewujudkan sebuah masjid di kota kelahiran Paulus ini.
Baca Selengkapnya....
‘Surat Izin’ berikut kunci ruangan itu tidaklah mudah didapat, brothers kita mengawali langkah beraninya mewujudkan masjid sejak 35 tahun silam. Dan seperti biasa, sebagai kalangan minoritas, yang mana anggota parlemen terdiri dari komunitas katholik dan yahudi, hampir tak mungkin mewujudkan sebuah masjid di kota kelahiran Paulus ini.
Baca Selengkapnya....
Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama
Posted in
Berita,
opini tentang agama dan pemerintahan
Diposting oleh
FORSTUDI FP-UA
on Jumat, 19 Februari 2010
di
2/19/2010 09:03:00 PM
Pasal 1:
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pasal 2:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3:
Baca Selengkapnya....
Langganan:
Postingan (Atom)